Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2/2026) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Yaqut meminta hakim menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024.
(ell)
No more pages




























