Selain itu, perusahaan memastikan seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi sesuai perjanjian, termasuk pemenuhan hak pekerja seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebagai bentuk keberlanjutan penyerapan tenaga kerja di wilayah Gresik, perusahaan juga menyatakan membuka peluang bagi tenaga kerja terdampak untuk kembali bekerja di unit anak usaha lain di dalam kawasan, menyesuaikan kebutuhan masing-masing.
Di beritakan sebelumnya, ratusan buruh yang bekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan dirumahkan beberapa hari menjelang bulan Ramadan. Kebijakan ini memicu keresahan di kalangan pekerja karena mereka mengaku belum menerima kejelasan status kerja maupun kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sementara masa kontrak disebut masih aktif.
Sejumlah buruh berstatus outsourcing dan kontrak mengungkapkan bahwa pengurangan hari kerja telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari per minggu dengan perubahan jam kerja yang kerap terjadi. Sejak pertengahan Februari 2026, para pekerja mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah adanya pengumuman melalui grup WhatsApp internal tanpa disertai surat resmi dari perusahaan.
(ain)































