Logo Bloomberg Technoz

Ia menyebut, peristiwa ini bukan yang pertama. “Bukan kali pertama Menteri Kesehatan menunjukkan sikap arogan yang dibungkus dengan dalih administratif. Kita ingat bagaimana Profesor Zainal Muttaqin dan beberapa teman-teman kita menyuarakan hal-hal yang dianggap benar dalam hak asasi manusia yang seharusnya diakui,” katanya.

Aliansi menyoroti empat hal utama, salah satunya dugaan pengabaian proses hukum. “Dokter Piprim telah mengajukan gugatan, bahkan telah mengajukan kasasi insyaallah ke PTUN. Apa yang dilakukan Menteri Kesehatan menabrak proses peradilan, mengabaikan putusan konstitusional, melemahkan independensi profesi, dan menggunakan wewenang administratif untuk membungkam kritik,” ujar Baharuddin.

Secara terpisah, perwakilan IDAI cabang juga membacakan tuntutan pemulihan hak dan martabat para dokter. “Tuntutan utama: segera batalkan seluruh keputusan mutasi dan penghentian yang tidak berdasarkan hukum, serta kembalikan dokter anak ke tempat pengabdian semula,” kata perwakilan IDAI cabang.

Adapun dokter yang diminta dipulihkan statusnya adalah dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), ahli jantung anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo; dr. Hikari Ambarsakti, Sp.A(K), ahli hematologi onkologi anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo; dr. Fitri Hartanto, Sp.A(K), ahli tumbuh kembang anak di Rumah Sakit Karyadi; serta dr. Rizky Adriansyah, Sp.A(K), ahli jantung anak di Rumah Sakit Adam Malik.

Aliansi menegaskan bahwa tindakan penghentian terhadap keempat dokter tersebut mencederai prinsip profesionalisme kedokteran dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap pengurus inti Ikatan Dokter Anak Indonesia. Mereka mendesak pemerintah menghormati proses hukum dan menjaga independensi profesi medis.

Pemecatan yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi kepada dr Piprim termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan No KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada 2 Februari 2026. 

“Setelah ditetapkan keputusan mutasinya, dan tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama lebih dari sepuluh hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor KP.01.05/A/1053/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan sampai dengan saat ini,” tulis surat tersebut dikutip Senin (16/2/2026).

Dokter konsultan jantung anak sekaligus Ketua Piprim Basarah Yanuarso pun ikut merespons atas pemecatan dirinya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2/2026) malam. 

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata Piprim dalam video tersebut.

(dec)

No more pages