Logo Bloomberg Technoz

Hasan menyampaikan, saat ini BVN telah dikenakan sanksi denda. OJK juga tengah mengukur kemungkinan pembatasan kegiatan, termasuk melalui kerja sama dalam koridor internal serta pemanfaatan ISC dan Satgas PASTI untuk melihat pembatasan aktivitas, termasuk di media sosial.

Selain itu, Hasan menyebut belasan nama investor atau nominee yang digunakan dalam aktivitas manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) juga berpotensi ditindaklanjuti . Nama-nama tersebut akan melalui proses enhanced due diligence (EDD) atau penelitian lebih lanjut untuk menilai kelayakan menjadi investor di pasar modal.

“Tentu nanti tindakan terukur akan kami juga lakukan terhadap mereka jika terbukti yang bersangkutan memenuhi unsur untuk tidak layak menjadi katakanlah investor yang masuk kategori KYC yang baik atau EDD yang baik di pasar modal kita,” ujar Hasan.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, OJK mengungkapkan dua kasus manipulasi harga saham yang salah satunya menyeret satu influencer berinisial BVN (@belvinvvip) dan tiga pihak lainnya terkait praktik manipulasi harga pada sejumlah saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial dalam periode 2021–2022.

Selain itu, OJK juga mengungkapkan kasus menyangkut saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), tindakan manipulasi dilakukan oleh dua kelompok pelaku. Kelompok pertama merupakan korporasi PT Dana Mitra Kencana, sementara kelompok kedua terdiri dari dua pihak perorangan berinisial MLN dan UPT.

Hasan menjelaskan, kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee atau investor yang sejak awal dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi harga di pasar. Dalam praktiknya, terdapat sedikitnya 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh korporasi pada kelompok pertama, serta 12 rekening efek yang terbukti dikendalikan oleh dua pihak perorangan pada kelompok kedua.

total sanksi denda yang dijatuhkan dalam kasus IMPC tersebut adalah sebesar Rp5,7 miliar.

(art)

No more pages