Indonesia dan AS juga sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik. Kebijakan ini juga diberikan kepada Eropa.
Perjanjian ini berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh kedua belah pihak, konsultasi dengan DPR dan AS dengan proses internalnya.
(roy/ain)
No more pages

























