Untuk diketahui, sebagai salah satu negara mitra dagang, Indonesia pada awalnya dikenakan tarif sebesar 32%. Lebih rinci, penerapan tarif berlaku 90 hari setelah pengumuman pada awal April tersebut. Namun, dalam perjalannya, Presiden Trump menunda penerapannya hingga tenggat waktu 9 Juli 2025.
Hingga pada 22 Juli 2025, pihak Gedung Putih mengumumkan lembar fakta kesepakatan bahwa "Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada Amerika Serikat sebesar 19%" sebagaimana tertulis dalam lembar tersebut, dikutip Rabu (18/2/2026).
Berikut poin-poin utama kesepakatan awal tarif dagang RI-AS berdasarkan lembar fakta resmi:
1. Tarif dan Akses Pasar
Indonesia disebut berkomitmen menghapus hambatan tarif secara preferensial pada lebih dari 99% produk AS yang masuk ke Tanah Air. Cakupannya meliputi seluruh produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga bahan kimia. AS menilai langkah ini membuka peluang komersial signifikan bagi eksportirnya.
2. Pelonggaran Hambatan Non-Tarif Industri
Dalam draf tersebut, Indonesia diketahui akan:
- Membebaskan perusahaan dan produk AS dari kewajiban kandungan lokal
- Mengakui standar keselamatan dan emisi kendaraan AS
- Menerima sertifikat regulator AS untuk alat kesehatan dan farmasi
- Menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan
- Menghapus pembatasan impor barang rekondisi
- Menghilangkan kewajiban inspeksi pra-pengiriman
- Mengadopsi praktik regulasi yang baik
- Menyelesaikan isu kekayaan intelektual yang telah lama dipersoalkan AS (yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR)
- Mengatasi prosedur penilaian kesesuaian yang dianggap menghambat perdagangan
3. Akses Produk Pertanian AS
Indonesia, klaim AS juga telah sepakat mengurangi hambatan terhadap produk pangan AS, termasuk mengecualikan produk pertanian Amerika dari sistem perizinan impor, menjamin transparansi indikasi geografis (seperti daging dan keju), memberi penetapan permanen Makanan Segar Asal Tanaman, serta mengakui pengawasan regulator AS untuk fasilitas daging, unggas, dan susu.
4. Aturan Asal Barang
Kedua negara akan menegosiasikan rules of origin agar manfaat perjanjian hanya dinikmati Indonesia dan AS atau bukan negara ketiga.
5. Perdagangan Digital dan Data
Dalam sektor digital, Indonesia berkomitmen menghapus tarif atas 'produk tak berwujud', mendukung moratorium permanen bea transmisi elektronik di WTO, serta memberi kepastian pemindahan data pribadi lintas batas dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.
6. Keamanan Ekonomi dan Rantai Pasok
Indonesia akan bergabung dalam forum global kelebihan kapasitas baja, memperkuat kerja sama ketahanan rantai pasok, serta menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk seluruh komoditas industri, termasuk mineral penting.
7. Standar Ketenagakerjaan
Di sisi lain pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan mengadopsi larangan impor berbasis kerja paksa dan memperkuat kebebasan berserikat serta hak tawar-menawar kolektif.
8. Kesepakatan Komersial Tambahan
Kedua negara juga mencatat kesepakatan bisnis di sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi yang ditujukan untuk mendorong ekspor AS ke Indonesia. Washington menyebut, sebelum draf ini disepakati, tarif rata-rata Indonesia berada di kisaran 8%, sementara tarif rata-rata AS sekitar 3,3%. Sementara itu, pada 2024, defisit perdagangan barang AS terhadap Indonesia tercatat mencapai US$17,9 miliar, menjadikan Indonesia sebagai salah satu penyumbang defisit terbesar bagi Negeri Paman Sam.
(lav/wep)





























