"Mekanisme selanjutnya adalah diparipurnakan. Setelah itu baru barang biasanya menggelinding ke sini dan bisa digunakan. Nanti tentu kementerian yang mengatur, biasanya kalau kapal ya ke Angkatan Laut," ujar Utut. (lav) TAG Sidang ParipurnaParipurna DPRPuan MaharaniHibahKapal No more pages ← Prev article