“Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi,” ujarnya.
Pada akhirnya, penerimaan pajak yang tumbuh tinggi akan membuat potensi pelebaran defisit menjadi di atas 3% dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dihindari.
Setelah itu, ketika segala upaya yang sudah dilakukan pemerintah tidak efektif dan defisit tetap melebar melebihi batas Undang-undang Keuangan Negara, dia akan mempertimbangkan opsi untuk menaikkan tarif pajak.
“Kan [defisit anggaran] kita enggak 3% selama ini juga. Selama ini 3 persenan,” tutur dia.
Meski begitu, Purbaya mengakui, usulan IMF sebenarnya memang cukup bagus untuk mengerek penerimaan negara. “Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak,” imbuhnya
Sebelumnya, dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment, IMF mensimulasikan skenario kenaikan PPh Pasal 21 secara bertahap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan investasi publik Indonesia.
Dalam laporan tersebut, IMF berpotensi meningkatkan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25% hingga 1% terhadap PDB dalam dua dekade mendatang.
Namun, di balik itu ada peningkatan belanja investasi yang harus ditanggung Indonesia. Peningkatan belanja tersebut diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran.
Dalam hal ini, untuk menekan agar defisit tetap berada di bawah batas 3% terhadap PDB, tambahan penerimaan sekitar 0,3% secara gradual dapat dilakukan.
“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya.
(mfd/naw)


























