Kronologi & Peran Direktur TV Swasta Tersangka Kasus Timah
Infografis Bloomberg Technoz
23 April 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Baca Juga
Jaksa menuduh mereka bersekongkol dalam merintangi pengusutan kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dan kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016 dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, perkara ini merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022--di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca selengkapnya: Kronologi & Peran Direktur TV Swasta Tersangka Kasus Timah
(Infog/wep)