Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Kasus Trump hingga Dilarang Ikut Pemilu di Colorado

News
21 December 2023 17:40

Infografis Donald Trump. (Sumber: Bloomberg Technoz)
Infografis Donald Trump. (Sumber: Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung Colorado memutuskan Donald Trump tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres pada pemilu 2024 di negara bagian tersebut. Klausul pemberontakan konstitusional menjadi alasan.

Pengadilan memutuskan Trump bukan kandidat yang memenuhi syarat, setelah dianggap terlibat dalam pemberontakan pada kerusuhan di Gedung Capitol AS pada 2021. Keputusan ini hanya berlaku pada pemilu pendahuluan di negara bagian tersebut, saat para pemilih dari Partai Republik akan memilih capres pilihan.

"Presiden Trump tidak hanya menghasut pemberontakan. Bahkan ketika pengepungan Capitol sedang berlangsung, dia terus mendukungnya dengan berulang kali menuntut agar Wakil Presiden [Mike] Pence menolak menjalankan tugas konstitusionalnya, dan meminta para Senator membujuk agar menghentikan penghitungan suara elektoral," demikian bunyi pendapat mayoritas pengadilan.

"Tindakan-tindakan ini merupakan partisipasi yang terang-terangan, sukarela, dan langsung dalam pemberontakan," tutupnya.

Simak selengkapnya: Donald Trump Didiskualifikasi dari Pemilu 2024 di Colorado 

(bbn)