Logo Bloomberg Technoz

Polusi Visual Gempuran Spanduk Baliho Kampanye di Jakarta

Andrean Kristianto
04 January 2024 16:48

Kendaraan melintas di dekat alat peraga kampanye di Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kendaraan melintas di dekat alat peraga kampanye di Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Musim kampanye waktunya para calon wakil rakyat untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Musim kampanye waktunya para calon wakil rakyat untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu cara berkampanye yaitu memasang Alat Peraga Kampanye, namun pemasangan tersebut membuat kumuh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu cara berkampanye yaitu memasang Alat Peraga Kampanye, namun pemasangan tersebut membuat kumuh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Banyak alat peraga kampanye yang roboh dan rusak dibiarkan saja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Banyak alat peraga kampanye yang roboh dan rusak dibiarkan saja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Meskipun sudah dilarang Alat Peraga Kampanye masih banyak menempel di pohon dengan cara dipaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Meskipun sudah dilarang Alat Peraga Kampanye masih banyak menempel di pohon dengan cara dipaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemasangan alat peraga kampanye juga tak mementingkan para pengguna fasilitas umum. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemasangan alat peraga kampanye juga tak mementingkan para pengguna fasilitas umum. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Keadaan ini mencemari keindahan kota sehingga terlihat kumuh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Keadaan ini mencemari keindahan kota sehingga terlihat kumuh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Padahal KPU telah mengatur untuk pemasangan alat peraga kamapnye tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Padahal KPU telah mengatur untuk pemasangan alat peraga kamapnye tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kendaraan melintas di dekat alat peraga kampanye di Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Musim kampanye waktunya para calon wakil rakyat untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Salah satu cara berkampanye yaitu memasang Alat Peraga Kampanye, namun pemasangan tersebut membuat kumuh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Banyak alat peraga kampanye yang roboh dan rusak dibiarkan saja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Meskipun sudah dilarang Alat Peraga Kampanye masih banyak menempel di pohon dengan cara dipaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemasangan alat peraga kampanye juga tak mementingkan para pengguna fasilitas umum. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Keadaan ini mencemari keindahan kota sehingga terlihat kumuh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Padahal KPU telah mengatur untuk pemasangan alat peraga kamapnye tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Musim pemilihan umum menjadi waktu bagi para calon legislatif, calon presiden, dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. Terdapat berbagai metode yang digunakan oleh calon wakil rakyat untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di jalanan umum.

Wajah dan identitas partai dari kandidat peserta pemilu sering kali terpampang menutupi fasilitas publik dan menciptakan tumpukan gambar. Pemasangan APK yang berlebihan dan menyebabkan kerusakan semakin memperburuk estetika kota.

Banyak APK yang rusak dan roboh dibiarkan begitu saja, kadang-kadang mengancam keselamatan pengguna fasilitas umum. Selain itu, banyak Alat Peraga Kampanye yang dipasang tanpa memperhatikan tempatnya, seperti menempelkan spanduk dengan cara dipaku pada pohon atau menutupi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan terhadap pemasangan APK di beberapa lokasi selama masa kampanye. APK dilarang untuk dipasang di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, bangunan atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas khusus pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(dre/ezr)