Pengajuan Amicus Curiae di Sidang Duplik Korupsi Pertamina
Andrean Kristianto
24 February 2026 20:26
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) klaster PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Jaksa menuntut ketiganya masing-masing untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp5 miliar.
Baca Juga
Di sela sidang Duplik, majelis hakim menerima dokumen amicus curiae yang diajukan sejumlah tokoh untuk membela Yoki cs. Mereka menilai kasus korupsi tersebut tak mampu menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat; namun hanya berpaku pada adanya kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pun mengumumkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (26/2/2026). Pada saat ini, hakim masih mendengarkan duplik dari enam terdakwa lainnya yang berasal dari klaster PT Pertamina Patra Niaga, dan klaster swasta.
(dre/frg)

























