Logo Bloomberg Technoz

Pengajuan Amicus Curiae di Sidang Duplik Korupsi Pertamina

Andrean Kristianto
24 February 2026 20:26

Suasana sidang pembacaan duplik kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Suasana sidang pembacaan duplik kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa.  (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Di sela persidangan, perwakilan sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Di sela persidangan, perwakilan sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Para Amici dalam dokumennya juga menyoroti fenomena yang dikenal sebagai ‘kriminalisasi kebijakan’. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Para Amici dalam dokumennya juga menyoroti fenomena yang dikenal sebagai ‘kriminalisasi kebijakan’. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Suasana sidang lanjutan kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Suasana sidang lanjutan kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Para Amici menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, namun tidak boleh keluar dari prinsip dasar hukum pidana.

Para Amici menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, namun tidak boleh keluar dari prinsip dasar hukum pidana.

Pada sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim mengumumkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Pada sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim mengumumkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Hakim baru menetapkan tanggal vonis bagi Agus, Sani, dan Yoki, (Bloomberg Technoz/Andrean)

Hakim baru menetapkan tanggal vonis bagi Agus, Sani, dan Yoki, (Bloomberg Technoz/Andrean)

Sedangkan enam terdakwa lainnya masih menjalani sidang pembacaan duplik. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Sedangkan enam terdakwa lainnya masih menjalani sidang pembacaan duplik. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Suasana sidang pembacaan duplik kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2) (Bloomberg Technoz/Andrean)
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa.  (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Di sela persidangan, perwakilan sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Para Amici dalam dokumennya juga menyoroti fenomena yang dikenal sebagai ‘kriminalisasi kebijakan’. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana sidang lanjutan kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Para Amici menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, namun tidak boleh keluar dari prinsip dasar hukum pidana.
Pada sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim mengumumkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Hakim baru menetapkan tanggal vonis bagi Agus, Sani, dan Yoki, (Bloomberg Technoz/Andrean)
Sedangkan enam terdakwa lainnya masih menjalani sidang pembacaan duplik. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) klaster PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/2/2026).

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Jaksa menuntut ketiganya masing-masing untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp5 miliar.

Di sela sidang Duplik, majelis hakim menerima dokumen amicus curiae yang diajukan sejumlah tokoh untuk membela Yoki cs. Mereka menilai kasus korupsi tersebut tak mampu menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat; namun hanya berpaku pada adanya kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pun mengumumkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (26/2/2026). Pada saat ini, hakim masih mendengarkan duplik dari enam terdakwa lainnya yang berasal dari klaster PT Pertamina Patra Niaga, dan klaster swasta. 

(dre/frg)