Logo Bloomberg Technoz

Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' Usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Andrean Kristianto
13 March 2025 20:09

Mantan Komut PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai pemeriksaan di Kejagung, Kamis (13/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mantan Komut PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai pemeriksaan di Kejagung, Kamis (13/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kejagung memeriksa Ahok diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kejagung memeriksa Ahok diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam sesi pemeriksaan selama 9 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam sesi pemeriksaan selama 9 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam keterangannya, Ahok menyatakan, bahwa ternyata Kejagung memiliki data yang lebih banyak daripada dirinya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam keterangannya, Ahok menyatakan, bahwa ternyata Kejagung memiliki data yang lebih banyak daripada dirinya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ahok mengatakan, lantaran ini terjadi di sub holding Pertamina,, ia tak bisa memeriksa sampai ke ranah operasional. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Ahok mengatakan, lantaran ini terjadi di sub holding Pertamina,, ia tak bisa memeriksa sampai ke ranah operasional. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mantan Komut PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai pemeriksaan di Kejagung, Kamis (13/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kejagung memeriksa Ahok diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dalam sesi pemeriksaan selama 9 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dalam keterangannya, Ahok menyatakan, bahwa ternyata Kejagung memiliki data yang lebih banyak daripada dirinya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ahok mengatakan, lantaran ini terjadi di sub holding Pertamina,, ia tak bisa memeriksa sampai ke ranah operasional. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (12/3/2025). Ia keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung tepat pada pukul 18.27 WIB. Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Di pemeriksaan ini, Ahok mengatakan membawa amplop yang disebut berisi dokumen terkait data rapat PT Pertamina. Bahkan, dirinya mengaku senang dapat membantu Kejagung meskipun dimintai keterangan mengenai Subholding PT Pertamina.

Saat ditanya mengenai dugaan pengoplosan minyak yang dilakukan para tersangka, Ahok mengaku tak ditanyai perihal itu. Dengan gamblang, Ahok mengungkap ada hal yang tidak bisa dijelaskannya kepada awak media.

"Kalau pengoplosan saya kira itu, di sini penyidik nggak pernah tanya itu. Ini memang ada soal sesuatu yang saya nggak bisa ngomong, nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat. Tapi, ya saya kaget, ternyata lebih dalam mereka tahu yang saya kira di kulit," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah diduga terjadi praktik pengoplosan BBM jenis RON 92 atau pertamax yang terjadi pada periode 2018-2023. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku mencampur BBM impor jenis RON 88 (premium) atau RON 90 (pertalite) dengan RON 92.

BBM oplosan tersebut kemudian dipasarkan pada seluruh SPBU Pertamina sebagai pertamax atau BBM nonsubsidi. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan mark up biaya logistik pengiriman BBM impor hingga 13-15%.

(dre/wep)