Bareskrim Pamer Tumpukan Uang Rp96,7 M, Barbuk Kasus Judol
Andrean Kristianto
07 January 2026 18:28
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap perkara akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online (judol).
Pengungkapan perkara ini disertai penyitaan uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp96,7 miliar. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1).
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa dana sitaan berasal dari dua jalur utama, yaitu patroli siber Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata Himawan.
Perolehan dana dari pengungkapan situs judi online tercatat sebesar Rp59.126.460.631. Sementara itu, hasil pengembangan tiga laporan analisis PPATK menghasilkan dana senilai Rp37.650.717.250.
Penanganan perkara tersebut juga diikuti dengan penutupan 21 situs judol. Situs-situs tersebut diketahui beroperasi dengan jangkauan nasional hingga internasional.
(dre/ain)























