Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Pamer Tumpukan Uang Rp96,7 M, Barbuk Kasus Judol

Andrean Kristianto
07 January 2026 18:28

Konfrensi pers pencucian uang yang berasal dari praktik judi online (judol) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Konfrensi pers pencucian uang yang berasal dari praktik judi online (judol) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bareskrim Polri mengungkap perkara akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online (judol).

Bareskrim Polri mengungkap perkara akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online (judol).

Dalam kasus ini Bareskrim mengamankan 5 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam kasus ini Bareskrim mengamankan 5 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pengungkapan perkara ini disertai penyitaan uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp96,7 miliar.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pengungkapan perkara ini disertai penyitaan uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp96,7 miliar. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penanganan perkara tersebut juga diikuti dengan penutupan 21 situs judol.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penanganan perkara tersebut juga diikuti dengan penutupan 21 situs judol. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Situs-situs tersebut diketahui beroperasi dengan jangkauan nasional hingga internasional. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Situs-situs tersebut diketahui beroperasi dengan jangkauan nasional hingga internasional. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Konfrensi pers pencucian uang yang berasal dari praktik judi online (judol) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Bareskrim Polri mengungkap perkara akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online (judol).
Dalam kasus ini Bareskrim mengamankan 5 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengungkapan perkara ini disertai penyitaan uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp96,7 miliar.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penanganan perkara tersebut juga diikuti dengan penutupan 21 situs judol.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Situs-situs tersebut diketahui beroperasi dengan jangkauan nasional hingga internasional. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap perkara akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online (judol).

Pengungkapan perkara ini disertai penyitaan uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp96,7 miliar. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa dana sitaan berasal dari dua jalur utama, yaitu patroli siber Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata Himawan.

Perolehan dana dari pengungkapan situs judi online tercatat sebesar Rp59.126.460.631. Sementara itu, hasil pengembangan tiga laporan analisis PPATK menghasilkan dana senilai Rp37.650.717.250.

Penanganan perkara tersebut juga diikuti dengan penutupan 21 situs judol. Situs-situs tersebut diketahui beroperasi dengan jangkauan nasional hingga internasional.

(dre/ain)