PP Jokowi Gugur, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
Redaksi
26 June 2025 17:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi karena dinilai bertentangan dengan UU Kelautan dan membuka jalan bagi ekspor pasir laut.
Baca Juga
Gugatan yang diajukan dosen UNS, Muhammad Taufiq, dikabulkan Mahkamah Agung, sehingga pemerintah kini dilarang mengekspor pasir laut dan wajib mencabut pasal-pasal yang mengaturnya.
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)