DSN MUI Terbitkan Fatwa Bulion, Pegadaian Optimalkan Layanan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion atau bank emas. Fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan panduan prinsip syariah bagi aktivitas usaha emas di Indonesia.
Peluncuran fatwa tersebut digelar di Kantor Pusat PT Pegadaian, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), dan dilaksanakan bekerja sama dengan PT Pegadaian serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua institusi tersebut sebelumnya telah ditunjuk sebagai bank bulion pertama di Indonesia.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan bahwa hadirnya fatwa ini menjadi momentum strategis bagi penguatan ekosistem bulion syariah nasional. Ia mengingatkan bahwa setahun lalu, tepat pada 26 Februari, Pegadaian dan BSI diresmikan sebagai pelopor bank bulion di Tanah Air.
“Alhamdulillah tentunya kemarin Dewan Syariah Nasional telah melaunching kegiatan ini atau mengeluarkan fatwa ini dan ini menjadi momentum. Karena apa? Setahun yang lalu peresmian Bullion Bank tanggal 26 Februari, persis di tempat ini kami Pegadaian dan BSI ditunjuk sebagai Bullion Bank pertama di Indonesia,” ujar Damar.
Menurutnya, peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Syariah oleh DSN MUI merupakan tonggak sejarah penting bagi industri emas nasional. Fatwa ini memberikan kepastian bahwa aktivitas usaha bulion dan produk berbasis emas berjalan sesuai prinsip syariah.
“Tentunya dengan diluncurkan fatwa kegiatan usaha Bullion Syariah ini oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, fatwa ini menjadi tonggak sejarah dalam memberikan kepastian prinsip syariah bagi aktivitas usaha bulion dan produk berbasis emas,” lanjutnya.
Sebagai pelaku bank bulion, Pegadaian menyampaikan apresiasi tinggi kepada DSN MUI atas ijtihad dan kajian mendalam yang telah dilakukan hingga fatwa tersebut dapat diterbitkan dan menjadi pedoman bagi industri serta masyarakat.
“Kami sebagai pelaku Bulion Bank mengucapkan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, atas ijtihad dan kajian mendalam yang telah dilakukan sehingga fatwa ini dapat hadir sebagai pedoman yang jelas bagi industri dan masyarakat,” kata Damar.
Ia juga menyinggung sejarah panjang emas di Indonesia serta peran Pegadaian dalam pengelolaan emas nasional. Dengan adanya fatwa ini, Pegadaian semakin optimistis dalam menghadirkan layanan emas yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
“Pegadaian merasa terhormat dan saya sendiri juga merasa terhormat bisa menjadi bagian dari penguatan ekosistem bullion syariah ini. Dengan adanya fatwa ini, kami semakin optimis menghadirkan layanan emas dan rantai ekosistem bullion yang aman, transparan dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Damar berharap fatwa bulion syariah tidak berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan benar-benar diterapkan sebagai pedoman praktis bagi masyarakat dalam berinvestasi emas.
“Akhir kata kami berharap fatwa bullion syariah ini tidak hanya sebagai dokumen normatif tetapi benar-benar menjadi pedoman untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas serta memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion memiliki arti yang sangat monumental bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI tersebut, fatwa ini menjadi panduan syariah bagi praktik usaha bulion yang pada tahap awal dijalankan oleh PT Pegadaian dan BSI.
“Launching ini ingin mendorong kita semua agar membesarkan bisnis terang di Indonesia ini menuju kebaikan kita bersama,” kata Cholil Nafis seusai acara peluncuran fatwa.
Ia berharap penerapan fatwa bulion syariah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Di saat yang bersamaan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan ekonomi bersama kita menaik, tumbuh besar, tapi juga sesuai dengan syariat,” ujarnya.
Dengan diluncurkannya fatwa ini, DSN MUI menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan industri keuangan syariah nasional melalui kolaborasi ulama, regulator, dan pelaku industri demi menghadirkan layanan keuangan yang amanah dan berkelanjutan.






























