Di sisi deregulasi, Kementerian Pertanian juga mencabut 547 regulasi untuk mempercepat layanan dan distribusi sarana produksi. Salah satu yang disorot adalah penyederhanaan distribusi pupuk.
“Salah satu contoh pupuk, dulu pupuk 12 menteri harus tanda tangan, 38 gubernur, kemudian 514 bupati dan wali kota, dan 145 regulasi yang mengatur,” ujarnya.
Kini, kata dia, alur distribusi dipangkas sehingga lebih cepat dan efisien.
Selain itu, modernisasi alat dan mesin pertanian juga disebut menekan biaya produksi hingga 50% serta meningkatkan indeks pertanaman dari satu kali menjadi tiga kali tanam.
Penggunaan traktor, drone, hingga combine harvester mempercepat proses tanam dan panen, sehingga produktivitas meningkat dan pendapatan petani terdongkrak.
"Ini bisa meningkatkan planting index, atau index pertanaman satu kali menjadi tiga kali. Yang dulunya satu kali menjadi tiga kali. Karena menggunakan peralatan semua, peralatan modern," tutur dia.
Amran juga menyinggung kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Amran menyebut kebijakan tersebut ikut mendongkrak pendapatan petani hingga Rp132 triliun dan berkontribusi pada kenaikan NTP.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan NTP nasional pada Desember 2025 tercatat mencapai 125,35, mengalami kenaikan sekitar 1,05% dibandingkan sebelumnya, dari laporan awal Februari 2026 lalu.
Angka tersebut mencerminkan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani, sekaligus menjadi indikator daya beli dan tingkat kesejahteraan petani secara nasional.
(ibn/naw)





























