Dua orang berinisial AW dan FMS ditetapkan sebagai tersangka. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, pinset, catatan transaksi, uang tunai Rp1.870.000, serta bahan olahan tambang.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi.
(dov/frg)
No more pages
































