Meski demikian, menurut Purbaya, Suahasil tak harus mengikuti seleksi DK OJK, lantaran bisa saja masuk sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagaimana diketahui, jabatan ex-officio DK OJK diisi dari Kemenkeu dan BI.
"Kan dia bisa jadi ex-officio di situ kalau mau," imbuh Purbaya.
Dalam sesi One on One Interview di Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan isu pencalonan Ketua Komisi XI DPR sekaligus anggota fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menjadi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan rumor yang dinilai kurang tepat.
Hal ini merespons Misbakhun yang dikabarkan menjadi calon kuat Ketua Dewan Komisioner OJK setelah ditinggalkan oleh Mahendra Siregar.
“Oh yang Komisi XI? Enggak, itu kan politik. Enggak, enggak seperti itu. Rumor itu mungkin salah,” kata Purbaya dalam dalam agenda Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Financial Hall, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Purbaya yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Pansel ADK OJK menegaskan siapa pun selagi Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti sekeksi tersebut.
“Kami pilih yang terbaik aja. Sudah dibuka, Anda daftar saja. Kalau mau nanti kita pilih. Siapapun boleh ikut,” ujarnya.
Diketahui, pemilihan calon pengganti ADK OJK baru dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengundurkan diri.
Pembentukan melalui panitia seleksi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Sementara, jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
(lav)





























