Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara, tiga lainnya berasal dari PT Blueray, yakni Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025, di mana terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Jalur yang dimaksud adalah jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, produk tiruan, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025–Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.
2. Andhi Pramono
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan pecahan uang asing. Perkara ini diawali dari temuan KPK pada data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Andhi yang diduga tidak sesuai dengan profilnya. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya. Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai perantara (broker) serta memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Hal ini dengan tujuan agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Andhi Pramono. Hukuman Andhi diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024.
Majelis tinggi menilai Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Andhi dianggap telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
3. Eko Darmanto
Kasus Eko Darmanto muncul usai masyarakat merasa geram terhadap kebiasaan pamer harta kekayaan atau flexing dari para pejabat pemerintahaan. Deputi Pencegahan KPK pun merespon dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang dilaporkan masyarakat memiliki harta kekayaan janggal.
Pada saat itu, KPK pun merasa aneh pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto. Dalam laporan tersebut, dia mencatat punya utang hingga Rp9 miliar dari total kekayaannya yang mencapai Rp15 miliar.
KPK menilai, profil penghasilan Eko tak selaras dengan kemampuan mencicil hutang hingga sebesar Rp9 miliar. Ternyata, KPK justru menemukan sejumlah kejanggalan pada kekayaan Eko dan dugaan gratifikasi proses ekspor impor yang ditanganinya sebagai kepala bea cukai.
KPK kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka pada pertengahan September lalu. Lembaga antirasuah ini juga meminta bantuan Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eko dan tiga pengusaha ke luar negeri hingga Maret 2024.
Tiga pengusaha tersebut adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tongani memvonis Eko Darmanto selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan empat bulan.
4. Rosfyandi
Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi merupakan tersangka dugaan korupsi importasi gula tahun 2020-2023. Dalam kasus tersebut, Ronny diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mengimpor gula.
(dov/frg)





























