Ia menjelaskan, pada 2025 Kemensos menonaktifkan sekitar 13,5 juta penerima PBI JK berdasarkan hasil pemutakhiran data. Penonaktifan dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial di sektor kesehatan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta telah mengajukan reaktivasi kepesertaan. Proses ini terus berjalan melalui mekanisme verifikasi agar bantuan tetap diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
“Kemudian ada juga yang berpindah ke segmen mandiri. Dari 13 juta yang kita nonaktifkan itu berpindah ke segmen mandiri, jadi artinya penonaktifan ini sebenarnya tepat karena mereka mampu secara mandiri,” ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan, sebagian peserta lainnya juga telah diakomodasi pemerintah daerah, khususnya wilayah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dalam skema ini, pembiayaan jaminan kesehatan warga ditanggung melalui APBD.
Kemensos menegaskan pemutakhiran data dan kebijakan reaktivasi akan terus dilakukan agar program PBI Jaminan Kesehatan semakin tepat sasaran.
Peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat, yakni:
1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang diaktifkan pada Januari 2026.
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
(dec)





























