Lebih lanjut, Ari menyatakan PTAR telah menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2026.
Dia menyatakan agenda selanjutnya yang bakal dilakukan yakni mediasi, antara KLH dan PTAR.
Ihwal gugatan perdata tersebut, Ari memastikan PTAR belum melakukan pencadangan untuk membayar uang ganti rugi sebab proses persidangan masih berlangsung.
Kendati begitu, Ari menyatakan PTAR telah melakukan pencadangan atas dana reklamasi serta pascatambang. Dia menegaskan dana tersebut juga telah divalidasi oleh kementerian terkait.
“Terkait dengan kewajiban ganti rugi, PTAR belum melakukan pencadangan mengingat saat ini proses persidangan masih berlangsung,” ujar Ari.
Ari juga belum dapat menilai apakah gugatan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum terhadap PTAR atau tidak, namun dia memastikan gugatan perdata tersebut tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha perseroan.
Meski demikian, Ari menyatakan operasional PTAR masih berhenti hingga kini usai sebelumnya diberhentikan sementara pada 6 Desember 2025 gegara darurat bencana Sumatra.
“Perseroan telah meminta PTAR untuk menjalankan proses persidangan dan tetap menjaga hak-hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ari.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mensinyalir pemerintah akan mempercepat proses administrasi untuk mencabut izin pengelolaan tambang emas Martabe dari PTAR.
Menurut Bahlil proses pencabutan izin PTAR di tambang emas Martabe dilakukan berdasarkan hasil penilaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kita kan sama-sama sudah tahu bahwa tambang tersebut telah dicabut dan telah diumumkan atas dasar penilaian yang dilakukan satgas terhadap berbagai penyebab musibah yang terjadi di Sumatra, khususnya Sumatra Utara,” kata Bahlil ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/2/2026).
“Nah, setelah dilakukan pencabutan, maka tindak lanjutnya adalah penataan administrasi untuk mempercepat keabsahan dari pencabutan,” tegasnya.
Namun, dia tidak menjawab terkait dengan prosedur pencabutan kontrak karya (KK) PTAR di aset tambang emas tersebut yang berbeda dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan BUMN Perminas menjadi calon kuat untuk mengelola tambang emas Martabe milik Agincourt yang izinnya dicabut oleh pemerintah.
Prasetyo menegaskan tugas dan kewenangan Perminas akan berbeda dengan pekerjaan milik holding BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Adapun, Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta akan kooperatif mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Katarina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Katarina memastikan Agincourt akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional.
“Sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Katarina.
(azr/wdh)
































