“Jadi nanti akan ada dua mobil dari pihak PT KD dan satu mobil yang terpantau mulai keluar dari kantor PN Depok, ya. Jadi ada tiga mobil,” jelas Budi.
Ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu Emerald Golf Tapos, sekitar pukul 18.39 WIB. “Jadi memang sudah masuk masa-masa magrib. Jadi sudah agak redup-redup petang gitu ya,” terang Budi sambil menunjukkan foto.
Penyerahan uang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB kepada Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Tim KPK kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan, sempat terjadi pengejaran karena kondisi gelap.
“Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok. Kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ujar Budi.
Tim KPK berhasil menangkap Yohansyah dan mengamankan uang Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam. Selanjutnya, tim bergerak ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Pukul 19.18 WIB, tim mengamankan AND, GUN, dan Berliana di kantor PT KD. Pukul 20.19 WIB, Direktur Utama PT KD, Trisnandi Yulrisman, diamankan di Living Plaza Cinere, sementara Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, ditangkap di rumah dinasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Wayan, Bambang, Yohansyah, Trisnandi, dan Berliana. Dan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama, yakni 6-25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


























