“Kebetulan saya langsung mendengar saat Koordinasi di BAPANAS oleh Kepala dan Satgas pangan, bukan semata HET dan HAP, namun kita sangat sayangkan keluar dari Dirjen hortikultura berupa ancaman ini , Dirjen ini seharus membina kami dan mereka memahami sejatinya bagaimana fluktuasi harga cabai” kata Abdul kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/2/2026).
Menurut Abdul, salah satu hal yang paling dikhawatirkan oleh para petani adalah potensi kriminalisasi yang mengancam petani imbas adanya aturan ini.
“Keberatan surat itu adalah takutnya proses kriminalisasi karna pengalaman kita berhubungan dengan hukum takut menjadi objek kriminalisasi walau akhirnya bisa dipulihkan, seperti kasus jambret, spon gabus dan dalam rapat koordinasi itu adalah ancaman semua.” kata Abdul.
Abdul menyebut, alih-alih menggunakan upaya represif, ada baiknya pemerintah menggunakan upaya persuasif kepada para petani, khususnya bagi petani cabai.
“Lakukan pendekatan persuasif bukan dengan ancaman, ajakan membangun kebersamaan” pinta Abdul.
“Kami setuju bahwa harga di tentukan HET, artinya produksi petani dibeli dengan harga Ketetapan pemerintah seperti gabah, tapi harus dibeli lalu pemerintah menjualnya dengan HET.”
Abdul bilang sebenarnya saat ini harga jual petani cabai sangatlah rendah, padahal modal yang dikeluarkan sangat tinggi terutama menghadapi musim hujan dan harga pun masih rendah. Saat ini harga normal dari cabai berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp60 ribu.
“Namun kalau stok (dipertanaman) ada gangguan disebabkan musim karna budidaya kita masih open field tergantung alam, pengeluaran petani untuk memelihara agar bisa panen, biaya input tinggi dan saat panen pun terkadangbtidak bisa panen karna hujan kualitas akan jelek, artinya kalau ndak bisa panen walau stok ada suplai ke pasar akan berkurang” katanya.
Bloomberg Technoz telah berusaha menghubungi pihak Kementan terkait dengan keluhan petani tersebut, namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.
Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori mengingatkan bahwa pengaturan harga pangan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pangan, khususnya Pasal 56A dan 56B. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya mengikat pemerintah, bukan publik atau pelaku usaha.
Khudori menilai penerapan aturan turunan berupa HET maupun HAP yang dipaksakan kepada publik justru berpotensi menyalahi Undang-Undang.
“Nah, makanya kalau ada aturan turunan dalam bentuk HAP, yang itu harus mengikat publik, itu sebetulnya sudah menyalahi aturan. Menyalahi Undang-Undang,” ujarnya.
Menurutnya, stabilisasi pasokan dan harga seharusnya dilakukan melalui penugasan yang jelas kepada BUMN pangan. Pemerintah dalam hal ini mustinya menugaskan BUMN, yang bertanggungjawab terhadap harga jual seperti beras oleh BULOG
Ia menekankan bahwa penugasan tersebut tidak cukup hanya dalam bentuk penyerapan atau pengadaan, tetapi juga mencakup penyaluran, intervensi, dan kepastian anggaran.
“Bukan hanya penugasan dalam bentuk penyerapan, ya. Pengadaan, ya. Tapi juga bagaimana penyalurannya, intervensinya, ketersediaan anggarannya, gitu,” ujarnya.
Khudori juga menyoroti risiko kriminalisasi, terutama pada komoditas hortikultura seperti cabai yang secara alamiah bersifat musiman dan fluktuatif. Ia menilai, pendekatan penegakan harga di hilir tanpa menyelesaikan persoalan produksi di hulu berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau problem di hulu ini tidak diselesaikan, sementara pemerintah hanya mengintervensi di hilir, yang itu adalah cermin dari kondisi di hulu, ya itu enggak akan bisa selesai, gitu. Enggak akan bisa selesai,” katanya.
Pemerintah mulai mengencangkan pengawasan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Ramadan dan Idulfitri. Badan Pangan Nasional (BAPANAS) menegaskan kewajiban pelaku usaha pangan untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi dan Harga Acuan Pembelian serta Harga Acuan Penjualan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap harga acuan menjadi perhatian utama pemerintah selama periode Ramadan hingga Idulfitri.
“Kepada para pelaku usaha pangan, mohon harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani, khususnya selama Ramadan sampai Idulfitri. Ini sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas sehingga agar dapat kita laksanakan dengan baik,” ujar Sarwo, dikutip Minggu (1/2/2026)
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026.
Satgas ini akan mulai bergerak pekan ini dan melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari produsen dan distributor hingga pedagang eceran dan ritel modern.
Objek pengawasan Satgas Saber mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, aneka jenis cabai, minyak goreng, hingga gula konsumsi. Satgas ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Perum Bulog, serta Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(ell)





























