Logo Bloomberg Technoz

Proses seleksi dimulai ketika masa jabatan Dewan Komisioner akan berakhir atau terjadi kekosongan. Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) melalui Keputusan Presiden untuj menjaring aclon anggota lewat pembukaan pendaftaran.

Pansel terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, profesional sektor keuangan, dan tokoh masyarakat. Mereka bertugas untuk menjaring dan menyeleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK, bukan secara khusus calon ketua yang terbuka untuk publik.

Usai lolos seleksi administrasi, kandidat akan menjalani rangkaian seleksi substansi, yang terdiri dari beberapa tahap yang mencakup verifikasi administrasi, penilaian kompetensi, dan penelurusan rekam jejak maupun integritas.

Pansel kemudian akan mengumumkan hasil proses seleksi tersebut. Hasil ini kemudian diserahkan Pansel kepada Presiden, dengan jumlah calon dua kali lipat dari kebutuhan jabatan. Sebagai contoh, jika kebutuhan jataban 2 orang, maka jumlah calon ditetapkan sebanyak 4 orang. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (5).

Kemudian, setelah melalui berbagai tahapan tersebut, Pansel menyerahkan nama-nama yang lolos kepada Presiden, yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang umumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR.

Namun, perlu digarisbawahi, dalam proses tersebut, DPR hanya memberikan persetujuan terhadap anggota Dewan Komisioner OJK, bukan menetapkan siapa yang akan menjadi Ketua. 

Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden menetapkan dan melantik seluruh anggota Dewan Komisioner melalui Keputusan Presiden. Baru setelah Dewan Komisioner terbentuk secara lengkap, pemilihan Ketua dilakukan secara internal, dari dan oleh para anggota Dewan Komisioner.

(lav)

No more pages