Logo Bloomberg Technoz

“Jadi ini secara konsep atau cara berpikirnya ya, ke depan kalaupun kemudian kita misalnya melakukan penertiban-penertiban, ketika itu kegiatan ekonominya harus berjalan tidak menutup kemungkinan juga kita akan melakukan kerja sama-kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk pihak swasta sekalipun, tidak ada masalah gitu,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara ihwal potensi PLTA Batang Toru bakal dikuasai oleh negara, usai usaha pengelolanya dicabut oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan saat ini negara telah memiliki kepemilikan saham minoritas di PLTA Batang Toru melalui perusahaan pelat merah PT PLN Nusantara Renewables.

Ihwal potensi izin usahanya diberikan seluruhnya ke PLN usai pencabutan izin, Eniya mengaku tidak mengetahui apakah terdapat pembicaraan tersebut atau tidak.

Dia menyatakan pengurus PLTA Batang Toru masih menjalani proses hukum yang berlangsung.

Enggak tahu saya, karena hari ini baru proses. Terus kalau enggak salah tanggal 3 Februari ada sidang dan lain-lain, masih Senin itu. Pemanggilan Dirjen Gakkum itu, kan seperti sidang penegakan hukum juga,” kata Eniya kepada awak media, di Kompleks Parlemen, kemarin.

Eniya menyatakan sebelum keputusan pencabutan izin, PLTA Batang Toru memang sedang melakukan audit lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Adapun, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, termasuk PLTA Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).

Dony baru mengungkapkan bakal mengalihkan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Selain itu, pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).

“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Sekadar informasi, NSHE didirikan pada 2008 dengan porsi kepemilikan saham; Far East Green Energy Pte, Ltd sebesar 35%, PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 40%, dan PT PLN Nusantara Renewable (NR) sebesar 25%.

PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).

Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.

(azr/wdh)

No more pages