Selain itu, dia mendorong pemerintah menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kepanikan di masyarakat gegara pembatasan tersebut.
“Dan memitigasi risiko kemungkinan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebagai efek samping seperti kemarin; kelangkaan, ada penumpukan, atau mungkin juga nanti ada yang menjual kuota untuk orangnya untuk orang lain gitu dan sebagainya,” tegas dia.
Dihubungi terpisah, peneliti Core Yusuf Rendy Manilet memandang skema pembatasan pembelian LPG 3 Kg yang disiapkan pemerintah masih memberikan celah untuk dilakukannya praktik kecurangan.
Dia mewaspadai praktik ‘titip KK’, yakni pembelian dilakukan menggunakan KK lain agar bisa mendapatkan LPG 3 Kg lebih dari 10 tabung.
“Di lapangan bisa muncul praktik titip KK, jual beli jatah, atau distribusi lewat jalur informal. Kalau itu terjadi, penurunan konsumsi di atas kertas belum tentu mencerminkan efisiensi yang nyata,” kata Yusuf ketika dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Masa Transisi
Adapun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman memastikan peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 Kg akan mengatur masa transisi kebijakan.
Laode menjelaskan pembatasan tersebut akan diterapkan terbatas pada sejumlah daerah tertentu hingga akhirnya diberlakukan untuk nasional.
“Ada masa transisi dan kita siapkan rencana piloting, misal di Jakarta dulu, Jakartanya juga misalnya di Jaksel dan Jakut dulu. Seperti itu contohnya,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz, Kamis (29/1/2026).
Dia mengungkapkan Perpres baru yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 Kg bakal rampung paling lambat semester I-2026.
“Draf Perpres sedang dikoordinasikan, kami kejar semester I-2026 ini bisa tuntas atau lebih cepat,” ungkap Laode.
Di sisi lain, Laode menyatakan volume kuota subsidi LPG 3 Kg pada tahun ini berada dibawah angka konsumsi 2025.
Dengan begitu, dia memastikan pemerintah bakal melakukan berbagai upaya untuk membuat LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Semua upaya menuju pemanfaatan LPG tepat sasaran akan dilakukan,” kata dia.
Sekadar informasi, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengusulkan penerapan pengetatan pembelian Gas Melon dengan skema pembatasan pembelian sebanyak 10 tabung setiap bulannya untuk satu KK.
Skema pengetatan pembelian Gas Melon tersebut ditargetkan diterapkan mulai kuartal II-2026.
Dalam bahan paparan yang ditampilkan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PPN Achmad Muchtasyar, pada kuartal I-2026 penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting
Selanjutnya, pada kuartal IV-2025 rencananya akan diterapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg per segmen atau tingkat desil dan pembatasan pembelian masih tetap 10 tabung per bulan untuk setiap satu KK.
(azr/wdh)































