Logo Bloomberg Technoz

BGN Akan Suspend  SPPG yang Tolak Pasokan UMKM dan Petani Kecil

Dinda Decembria
27 January 2026 11:00

Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil yang ingin memasok bahan pangan ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ia pun memperingatkan akan memberikan sanksi tegas kepada SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk pelaku usaha kecil dan justru mengutamakan pemasok besar hingga terjadi monopoli pasokan bahan pangan. 

“Akan saya suspend, karena itu berarti melawan Peraturan Presiden,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).


“Jadi ingat, Kepala SPPG dan para mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tambahnya.

Kebijakan MBG secara tegas memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.