BGN Akan Suspend SPPG yang Tolak Pasokan UMKM dan Petani Kecil
Dinda Decembria
27 January 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil yang ingin memasok bahan pangan ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia pun memperingatkan akan memberikan sanksi tegas kepada SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk pelaku usaha kecil dan justru mengutamakan pemasok besar hingga terjadi monopoli pasokan bahan pangan.
“Akan saya suspend, karena itu berarti melawan Peraturan Presiden,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
“Jadi ingat, Kepala SPPG dan para mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tambahnya.
Kebijakan MBG secara tegas memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.




























