Logo Bloomberg Technoz

"Pada saat presiden membutuhkan, kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian yang kemudian menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya. Saya anggap meletakan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, DPR dan Polri juga menyepakati delapan percepatan reformasi. Salah satunya adalah menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. 

"Dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dlam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebagaimana termaktub dalam kesimpulan rapat kerja.

(dov/frg)

No more pages