ESDM Akan Cabut 45 IUP Batu Bara, Tak Penuhi Jaminan Reklamasi
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 January 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian ESDM membuka opsi untuk mencabut izin sebagian perusahaan batu bara yang lalai memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi tambang.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara terkait dengan permasalahan penempatan jaminan reklamasi. Adapun, sekitar 45 IUP berpotensi untuk dicabut.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan sebagian perusahaan itu tak kunjung memenuhi panggilan kementerian untuk mengurus perizinan terkait dengan penempatan jaminan reklamasi tersebut.
“Sampai sekarang sudah kita panggil bisa dipastikan 35 atau 45 IUP itu kita terminate mungkin nantinya. Karena kita panggil, kalau yang 190 itu kita berikan ruang seluas-luasnya untuk lakukan perbaikan,” kata Tri dalam siniar yang disiarkan secara daring di Youtube Kementerian ESDM, dikutip Senin (26/1/2026).
“Kita coaching, hasil mereka kita panggil ada yang ga dateng dan beberapa kali tidak menyampaikan dan lain sebagainya, nah terhadap yang itu nanti kita cabut izinnya,” tegas Tri.






























