"Kami juga meminta maaf bila selama pelaksanaan pencarian, evakuasi sampai acara pelepasan hari ini, memiliki kesalahan dan kekurangan," ungkapnya.
Ferry Irawan dan Yoga Naufal gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan, bersama satu pegawai lainnya atas nama Deden Maulana yang sudah lebih dulu dimakamkan pada 22 Januari lalu.
Pesawat ATR jenis 42-500 dengan nomor lambung PK THT yang mereka tumpangi jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 17 Januari 2026. Selain tiga pegawai KKP, tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport juga gugur dalam peristiwa tersebut.
KKP memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada tiga pegawainya, serta seluruh kru pesawat.
Ferry Irawan sendiri telah 18 tahun bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KKP. Sedangkan Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat dalam kegiatan operasional pendukung sektor penerbangan dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
Didit memastikan pemberian hak Ferry Irawan dan Yoga Naufal dilakukan sesuai ketentuan berlaku, mulai dari kenaikan pangkat Anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, hingga santunan untuk keluarga yang ditinggalkan, serta beasiswa pendidikan untuk anak pegawai KKP yang gugur. Sebelumnya, Deden Maulana yang sudah lebih dulu dimakamkan, juga diberikan hak-haknya.
Usai prosesi pelepasan secara kedinasan, jenazah Ferry Irawan dan Yoga Naufal diantar menggunakan ambulans masing-masing ke Pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan Pemakaman Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan Capt. Andy Dahananto akan dimakamkan di TPU Ranca Sadang, Tangerang, Banten.
(ain)


























