“Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya terletak pada akses teknologi, melainkan juga pada perilaku dan motivasi pengguna itu sendiri,” tutur dia.
Menurut Ardi, upaya pemblokiran itu penting sebagai bentuk mitigasi, tetapi harus diiringi dengan strategi jangka panjang seperti edukasi digital, penguatan literasi teknologi, serta penanaman nilai etika dan moral di ranah daring.
“Tanpa pendekatan yang komprehensif, pola perilaku menyimpang akan tetap ada dan sulit diberantas secara menyeluruh,” kata dia.
Ardi menjelaskan, kasus Grok AI ini membuka mata terhadap isu perlindungan data pribadi di era digital yang kian kompleks.
Meskipun Indonesia sudah mempunyai regulasi terkait dengan data dan teknologi informasi, realitas di lapangan memperlihatkan data pribadi masyarakat yang dibagikan di media sosial tetap rentan untuk disalahgunakan.
Lanjut Ardi, kecerdasan buatan seperti Grok AI bisa mengakses dan memanfaatkan data yang tersebar di ruang publik untuk menghasilkan konten yang tak diinginkan, bahkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik data.
Kondisi ini diperparah oleh belum hadirnya lembaga pengawas independen yang diamanatkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga pengawasan serta penegakan perlindungan data berjalan sebagian dan belum optimal.
Dia menyebut pihak yang harus bertanggung jawab mengawasi pelindungan data pribadi pun makin relevan. Namun Ardi memandang tak bisa hanya membebankannya kepada pemerintah, platform digital, pelaku industri, dan masyarakat sendiri sebagai pemilik data perlu turut berperan aktif.
Misalnya, kata dia, platform digital harus memiliki komitmen menjaga keamanan data pengguna, menerapkan standar perlindungan yang tinggi, dan transparan dalam penggunaan data. Sementara masyarakat harus lebih kritis dan bijak dalam membagikan informasi pribadi di dunia maya.
“Edukasi dan literasi digital yang berkelanjutan menjadi sangat penting agar masyarakat memahami hak dan risiko terkait data pribadi mereka. Tanpa kolaborasi semua pihak, celah pengawasan akan tetap terbuka dan potensi penyalahgunaan data pribadi akan terus menghantui,” terang Ardi.
Momentum Berbenah
Di samping itu, dia mengatakan Indonesia telah memiliki sanksi pidana bagi siapa pun yang menyalin atau memakai data pribadi tanpa hak.
Akan tetapi, penegakan hukum kerap belum berjalan maksimal akibat minimnya pelaporan, kurangnya pemahaman masyarakat, serta kendala teknis dalam proses pembuktian.
Ardi melanjutkan, untuk membangun kesadaran bersama bahwa data masyarakat adalah privasi yang harus dijaga, diperlukan upaya kolaboratif dari pelbagai pihak.
Pemerintah perlu menguatkan kampanye perlindungan data pribadi, menegakkan hukum secara konsisten, dan mempercepat pembentukan lembaga pengawas independen sesuai amanat UU PDP alias lembaga pelindungan data pribadi.
Di sektor pendidikan dan industri, ujar Ardi, pun harus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga privasi dan keamanan data.
Masyarakat sendiri perlu mulai membangun budaya perlindungan data, dengan lebih selektif dalam membagikan informasi pribadi dan memahami dampak dari setiap jejak digital yang ditinggalkan.
Ardi berpendapat, literasi digital tak hanya sebatas kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pemahaman mendalam tentang hak, kewajiban, dan risiko di dunia maya.
Dengan kolaborasi antara aturan yang kuat, pengawasan yang efektif, serta tingginya kesadaran publik, Indonesia bisa mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan beradab.
Tak hanya itu, dia menekankan bahwa Indonesia harus siap dengan strategi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Lalu, perlu ada dialog terbuka antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk merumuskan solusi yang relevan dan berkelanjutan.
(far/naw)































