Logo Bloomberg Technoz

PHRI: Larangan Kembang Api tak Pengaruhi Okupansi Hotel

Merinda Faradianti
30 December 2025 10:16

Seorang warga menyalakan kembang api saat malam takbiran di Tanah Abang, Jakarta, Minggu (30/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Seorang warga menyalakan kembang api saat malam takbiran di Tanah Abang, Jakarta, Minggu (30/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan memahami dan menghormati kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang pertunjukan kembang api saat perayaan tahun baru 2026. 

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap korban terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di akhir November lalu.

Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, empati dan kepekaan sosial memang harus menjadi prioritas bersama. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap jumlah kunjungan hotel.


“Bagi sebagian pengunjung yang mengharapkan perayaan pergantian tahun dengan atraksi visual, tentu ada sedikit perubahan suasana dan pengalaman. Meski tidak sampai menurunkan minat berkunjung secara drastis,” katanya saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Selasa (30/12/2025).

Sutrisno menilai, dunia usaha pariwisata, termasuk hotel dan restoran, memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga suasana kebatinan publik.