Roberth menegaskan PPN dengan operator SPBU swasta merupakan badan usaha yang memiliki level sama, dengan begitu PPN masih menunggu aturan yang dibuat pemerintah untuk mendorong perusahaan menjual solar ke SPBU swasta.
“Pada saat kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan, apapun itu terutama terkait dengan Pertamina, pasti Pertamina akan mengikuti kebijakannya dari regulator,” tegas dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan sinyal akan membatasi kuota impor solar operator SPBU swasta, usai pemerintah berencana menyetop impor gasoil pada 2026.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan nantinya operator SPBU swasta dapat membeli solar dari produk dalam negeri yang dimiliki PT Pertamina (Persero).
“Sebenarnya yang dimaksud dengan penghentian impor itu ya termasuk swasta. Jadi artinya kita tidak impor lagi. Swasta kalau mau beli silakan beli yang ada di dalam, produk dari kilang dalam negeri,” kata Laode kepada awak media dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kementeriannya bakal menghentikan impor solar tahun depan.
Komitmen itu disampaikan Bahlil di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet di Istana Negara, Senin (15/12/2025).
Bahlil menerangkan langkah menghentikan impor solar itu berdasar pada kapasitas produksi domestik yang bakal naik setelah beroperasinya Refinery Development Masterplan Program (RDMP) di Kilang Balikpapan.
Selain itu, Bahlil menambahkan, kementeriannya bakal mengerek bauran solar dengan biodiesel sebesar 50% pada paruh semester II-2026.
“Jadi mulai tahun depan Indonesia tidak lagi melakukan impor solar karena antara konsumsi dan produksi kita sudah cukup,” kata Bahlil.
(azr/naw)
































