Logo Bloomberg Technoz

Eks PM Pakistan Imran Khan Divonis 17 Tahun Penjara

News
20 December 2025 18:30

Imran Khan, mantan perdana menteri Pakistan. Bloomberg
Imran Khan, mantan perdana menteri Pakistan. Bloomberg

Tooba Khan–Bloomberg News

Bloomberg, Pengadilan di Pakistan menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Imran Khan setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi saat menjabat, seperti dilaporkan oleh surat kabar Dawn. Ini merupakan pukulan telak bagi mantan perdana menteri yang telah ditahan sejak 2023.

Hakim Shahrukh Arjumand dari pengadilan anti-korupsi menjatuhkan hukuman penjara maksimal kepada Imran Khan karena secara ilegal menilai rendah dan kemudian menerima hadiah mahal dari kas negara saat ia menjabat sebagai perdana menteri, kata surat kabar tersebut. Pengadilan juga menghukum istrinya, Bushra Bibi, dengan hukuman serupa dalam kasus yang sama.


Ini adalah vonis keenam bagi mantan bintang kriket tersebut sejak ia digulingkan dari kekuasaan pada April 2022 melalui pemungutan suara parlemen. Imran Khan menghadapi berbagai kasus, mulai dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga provokasi kekerasan, yang menurutnya bersifat politis. 

Dalam setahun terakhir, pengadilan tingkat atas telah membatalkan putusan dalam setidaknya tiga kasus, termasuk tuduhan melanggar aturan pernikahan Islam dan mengungkapkan rahasia negara saat ia menjabat sebagai perdana menteri.