Diketahui bahwa putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang dibacakan pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
“Putusan PHI atau PHK terbukti perselisihan ini melanggar UU 21 tahun 2001, maka kami akan berlanjut ke kasus pidana,” sebutnya.
Katanya, dalam audiensi itu dari pihak MA dihadiri oleh Panitera Muda dan Hakim Pemilah Perkara. Mereka menjelaskan secara administrasi waktu dan proses Kasasi dalam perkara PT Yamaha Music Manufacturing Asia.
“Secara administrasi waktu proses Kasasi bahwa perkara PT YMMA dengan nomor 1393K/Pdt.sus-PHI/2025 sudah berjan, ditangani selama 84 hari. Dan dari kami menanyakan kapan selambat-lambatnya putusan Kasasi selesai. Pihak MA tidak dapat memastikan, yang menurut Serikat Pekerja tanggal 7 Desember sudah selesai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan PHK terhadap dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang dibacakan pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam sejumlah informasi yang beredar, pihak manajemen PT YMMA menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Manajemen PT Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) sempat mengungkapkan alasan memecat dua karyawannya, Slamet Bambang Waluyo (52) dan Wiwin Zaini Miftah (52), yang memicu aksi demonstrasi berkepanjangan.
Direktur Human Resources (HR) PT YMMA, Lili Gunawan menjelaskan pemecatan keduanya berangkat dari perundingan kenaikan upah pada 2024.
"Selama proses mediasi dari rekan-rekan serikat itu melakukan aksi, mereka menyebutnya ngopi-ngopi, jadi duduk duduk di depan, bukan hanya karyawan dan serikat di MM2100 saja tapi juga eksternal," kata Gunawan dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
(ell)





























