Sebagai informasi, penyelenggaraan pelayanan ibadah haji oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembiayaan operasional haji bersumber dari setoran biaya ibadah calon jemaah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah persetujuan DPR, serta dari hasil optimalisasi/bagi hasil setoran awal calon jemaah.
Pada semester I tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M pada Kementerian Agama dan instansi terkait.
Pemeriksaan mencakup perencanaan, penerimaan, pengeluaran, perhitungan dana efisiensi, serta akuntansi dan pelaporan keuangan operasional.
(ell)
































