Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan memastikan tidak akan dikenakan denda oleh PT PLN (Persero) akibat pasokan listrik ke negara otomatis terhenti karena operasional terganggu.

Alasannya, hasil produksi PLTA Pakkat sebelum terjadinya peristiwa telah mencapai 100% dari ECE dan peristiwa yang terjadi juga merupakan force majeure yang tertuang dalam  perjanjian pembelian tenaga listrik (PPA).

“Perseroan optimistis peristiwa ini tidak mengganggu kelangsungan usaha perseroan. PLTA Pakkat merupakan salah satu dari 4 proyek PLTA perseroan yang telah beroperasi secara komersial, dan proyek-proyek perseroan yang lainnya tetap beroperasi secara normal,” tulis manajemen.

Manajemen menyatakan KEEN bersama pihak terkait sedang melakukan investigasi dan analisis lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dampak longsor tersebut terhadap operasional PLTA Pakkat.

Manajemen juga sedang melakukan analisis lebih lanjut mengenai dampak ke keuangan perseroan dari peristiwa longsor tersebut.

Akan tetapi, KEEN memastikan seluruh aset PLTA Pakkat terdaftar oleh asuransi termasuk apabila terjadi interupsi bisnis.

Sebagai informasi, PLTA Pakkat dibangun pada 2016 dan memiliki kapasitas pembangkit total sebesar 18 megawatt (MW).

PLTA Pakkat dibangun dan dioperasikan dengan skema build own operate transfer (BOOT) dalam waktu 30 tahun, terhitung setelah commercial operation date (COD) atau sejak 31 Januari 2018.

PLTA tersebut terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan dan beroperasi memanfaatkan aliran sungai Aek Sirahar dengan daerah aliran sungai seluas 251 km2 hektare dan curah hujan tahunan sebesar 3.650 milimeter.

PLTA Pakkat merupakan PLTA pertama KEEN yang dibangun dan dioperasikan oleh anak perusahaan PT Energu Sakti Sentosa (ESS).

(azr/wdh)

No more pages