Logo Bloomberg Technoz

Berikut kronologi lengkapnya:

Laporan awal FDA AS: Notifikasi Menggema ke Jakarta

Kronologi bermula ketika Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat menyampaikan notifikasi resmi kepada pemerintah Indonesia mengenai indikasi paparan radiasi pada sampel udang beku yang diuji pada pertengahan 2025. 

Dalam pengujian awal, FDA mendeteksi kandungan Cesium-137, sebuah radionuklida berbahaya yang tidak seharusnya terdapat dalam produk pangan

Notifikasi ini menjadi dasar diterbitkannya import alert pada Agustus 2025 dan pengetatan pemeriksaan terhadap seluruh produk udang Indonesia yang memasuki Amerika Serikat.

Setelah notifikasi, FDA tidak langsung melarang ekspor, tetapi memberi sinyal keras melalui yellow list untuk beberapa eksportir udang asal Jawa dan Lampung, yang pada aakhirnya mewajibkan eksportir wajib melewati sertifikasi tambahan; uji radiasi dan produk bebas Cs-137.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan eskpor udang asal RI tidak akan berdampak. Dia mengatakan hanya sebanyak 4 kontainer udang yang terpapar radioaktif tersebut.

Enggak ada masalah kan [ekspor] ini yang kena kan yang beberapa, empat kontainer kan [terpapar]," kata dia, awal September lalu.

Dihubungi terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut paparan tersebut bersifat lokal, namun belum memberikan gambaran menyeluruh soal dampak terhadap rantai pasok maupun distribusi produk.

“Jadi intinya itu terlokalisasi di daerah Cikande, jadi nggak ke mana-mana. Dan yang pastikan Indonesia kan tidak punya reaktor nuklir, itu kan cesium-137,” kata Sakti kepada Bloomberg Technoz, Rabu (4/9/2025).

Sakti mengungkapkan pemeriksaan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Gegana Polri menemukan sumber radiasi berasal dari slab besi yang memancarkan paparan ke udara. Namun, ia mengakui KKP tidak berwenang menilai persebaran kontaminasi di wilayah Banten secara keseluruhan.

Pada 9 Oktober lalu, KKP diakui oleh FDA sebagai Certifying Entity (CE). Dengan status tersebut, KKP dapat melakukan pengujian radiasi dan menerbitkan sertifikat Cs-137 untuk kontainer udang yang diekspor.

Jejak Kontaminasi Menuju Cikande: Industri Baja dalam Sorotan

Singkat cerita, tim investigasi lintas lembaga menelusuri sumber kontaminasi dan akhirnya mengarah ke Kawasan Industri Cikande, Banten. Investigasi lintas lembagamelibatkan Bapeten, BRIN, dan kepolisianmenemukan paparan radiasi pada tungku peleburan baja di sebuah pabrik di kawasan tersebut

Dari penyelidikan, fasilitas tersebut menjadi titik penting dalam memetakan sumber radiasi yang kemudian diduga mencemari area sekitar.

Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa scrap metal — khususnya besi tua yang diolah di tungku bajamengandung Cs-137 yang diduga menjadi sumber paparan radiasi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta mengatakan paparan tersebut bahkan menyasar kepada puluhan perusahaan di kawasan industri tersebut.

Beberapa perusahaan tersebut adalah salah satunya adala PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN) perusahaan produksi pakan unggas, produsen speatu Nike, hingga sejumlah perusahaan baja.

"Hasil pemeriksaan dan pemetaan yang sudah dilakukan di Kawasan Industri Cikande, terdapat tiga industri makanan yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dengan laju dosis sebesar 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam," kata Setia dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025) lalu.

Masuk Penyidikan

Menindaklanjuti temuan radiasi, pemerintah membentuk Satuan Tugas Cs-137 yang terdiri dari KKP, Bapeten, BRIN, KLH, dan Polri. Satgas ini bertugas menelusuri asal kontaminasi, memetakan titik radiasi, dan memastikan pengamanan lingkungan.

Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan Bara Krishna Hasibuan mengatakan, insiden ini sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Satgas memastikan bahwa sumber kontaminasi Cs-137 berasal dari aktivitas smelting atau peleburan di pabrik PT PMT, yang menggunakan scrap metal terkontaminasi. Unsur radioaktif tersebut diduga tersebar melalui udara (airbone) dan kemudian mengenai sejumlah fasilitas di sekitarnya, termasuk pabrik pengolahan makanan laut dan alas kaki.

"Dan penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan. Jadi kami sudah mencari tahu bagaimana scrap metal yang contaminated itu, terkontaminasi itu bisa kemudian sampai di fasilitasnya PT Peter Metal itu. Itu sudah diselidiki oleh Bareskrim," kata Bara.

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyebut, terpaparnya radioaktif Cesium-137 atau Cs-137 di 24 pabrik di kawasan industri Cikande, Banten menjadi bentuk kelalaian perusahaan. Bahkan, hal ini bisa diseret ke ranah pidana.

Timboel mengatakan pengusaha industri diwajibkan menyediakan tempat kerja yang aman bagi para pekerjanya. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan di Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

"Ya memang harus dipastikan pekerja itu bekerja di tempat yang aman. Kalau kawasan industri Cikande yang terpapar radioaktif Cs-137, menurut saya itu kelalaian perusahaan, kelalaian kawasan industri untuk memastikan tempat kerja itu aman," katanya saat dihubungi, belum lama ini.

(ibn/ain)

TAG

No more pages

Artikel Terkait