Modusnya sederhana, pelanggan mengirim pesanan dan resi lewat WhatsApp, lalu MU mengatur pengiriman tanpa meninggalkan jejak toko online.
“Sistemnya betul-betul di bawah meja, jadi butuh waktu lama bagi tim intelijen kami menelusurinya,” ujar Taruna.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan senilai sekitar Rp2,74 miliar. Barang bukti yang disita terdiri dari obat tanpa izin edar, suplemen kesehatan, dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO). “Temuan ini khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk triwulan terakhir,” kata Taruna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian besar produk yang dijual oknum ini mengandung Sildenafil, zat aktif dalam obat kuat pria yang berisiko tinggi bagi kesehatan. “Efeknya bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, pendengaran, pembengkakan, stroke, bahkan kematian mendadak,” tegas Taruna.
Pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar per pelanggaran. “Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan di bidang obat dan makanan,” tambah Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan produk stamina pria yang dijual secara pribadi atau tanpa izin edar resmi. “Selalu lakukan Cek KLIK — Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa — sebelum membeli,” pesan Taruna. Ia menegaskan, BPOM bersama Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai terus memperkuat pengawasan untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal di Indonesia.
(dec/spt)



























