Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun mengklaim pemberian rehabilitasi hukum bukan suatu yang tiba-tiba. Menurut dia, pemerintah telah menerima informasi penyampaian permohonan kepada presiden secara berjenjang dari masyarakat kepada DPRD Sulsel, kemudian ke DPR.
"Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMAN 1 Luwu Utara," kata dia.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia."
Kasus ini berawal saat Rasnal dan Abdul Muis menemui Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara pada 2018. Saat itu, keduanya meminta kesepakatan orang tua murid untuk memberikan uang Rp20.000 per orang per bulan. Dana yang terkumpul tersebut kemudian dibagi untuk para guru honorer yang tak masuk pada Dapodik.
Keputusan bersama tersebut ternyata menimbulkan polemik yang kemudian menyimpulkan Rasnal dan Muis telah melakukan pungutan uang ilegal di sekolah. Kasus hukum pun mulai bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.
(dov/frg)






























