Dengan demikian, dia mengusulkan, Indonesia dapat mengadopsi skema pemanfaatan pendapatan dari hulu migas seperti di Inggris dan Malaysia. Kedua negara itu mengalokasikan seluruh pendapatan hulu migas untuk eksplorasi ketimbang disetor sebagai pendapatan negara.
"Mungkin barangkali nanti ada pembahasan RUU, bagaimana belajar dari Inggris dan Malaysia, di sini ada BP dan ada Petronas, ketika seluruh revenue daripada hulu migasnya itu digunakan untuk eksplorasi," kata dia.
SKK Migas mencatat saat ini masih ada 65 cekungan migas yang belum tereksplorasi, dari total 128 cekungan yang ada di Indonesia. Perinciannya, terdapat 20 cekungan sudah berhasil berproduksi.
Kemudian, 27 cekungan discovery, 5 cekungan terbukti dengan sistem petroleum, dan 3 cekungan indikasi hidrokarbon, lalu sebanyak 8 cekungan dengan data geologi dan geofisika serta 65 cekungan belum tereksplorasi.
Djoko berharap dengan skema pembiayaan baru tersebut, seluruh cekungan bisa tergarap dan seluruh 75 wilayah kerja (WK) atau blok migas yang akan dilelang hingga periode 2027 bisa laku.
"Nah ini 100% kita mengharapkan investasi dari swasta non-APBN. Kalau APBN bisa juga atau seluruh revenue dari hulu migas kita kembalikan untuk eksplorasi di 75 blok baru ataupun tadi 65 cekungan, kemungkinan kita akan discovery yang cukup lumayan," imbuhnya.
(mfd/naw)
































