Dari hasil kajian Kementerian Kesehatan, sekitar 50 persen kasus keracunan disebabkan oleh cemaran E. coli yang bersumber dari udara dan air. Karena itu, BGN mewajibkan setiap SPPG menggunakan air bersertifikat untuk memasak, baik air kemasan maupun isi ulang yang memenuhi standar sterilisasi.
Untuk memperkuat kapasitas penjamah makanan, BGN juga secara rutin menggelar pelatihan dan bimbingan teknis. “Bagi petugas baru, kami adakan bimtek setiap akhir pekan. Untuk yang sudah berpengalaman, dilakukan pelatihan penyegaran dua bulan sekali,” ujarnya.
Hingga saat ini, 1.619 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dadan menambahkan, percepatan sertifikasi sangat bergantung pada kecepatan pemerintah daerah masing-masing. “Namun, dalam petunjuk teknis terbaru, penerapan standar higiene dan sanitasi sudah diperketat, sehingga proses penerbitan SLHS akan makin cepat,” pungkasnya.
(dec/spt)





























