Logo Bloomberg Technoz

Rapor Perdagangan Kripto RI: Transaksi Tumbuh 1,73 %YoY

Muhammad Fikri
07 November 2025 15:35

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam RDOJK Oktober (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam RDOJK Oktober (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto pada Oktober Rp49,28 triliun dengan akumulasi sepanjang 10 bulan tahun 2025 mencapai Rp409,56 triliun.

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia Oktober ini naik 27,6% secara mtm dibanding September yaitu Rp38,61 triliun. Namun jika dibandingkan tahun lalu sejatinya hanya tumbuh tipis 1,73%. Dimana berdasarkan catatan Rapat Dewan Komisioner bulan November 2024 realisasi nilai transaksi Rp48,44 triliun.

“Adapun untuk nilai transaksi aset kripto, pada periode Oktober 2025 tercatat sebesar Rp49,28 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) Hasan Fawzi, Jumat (7/11/2025).


Di sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No.21 SEOJK 07 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka pengaturan di industri IAKD. SE OJK tersebut secara spesifik mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Perkembangan juga terjadi di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang berada di bawah pengawasan OJK. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 pada Februari 2024 hingga Oktober 2025, OJK telah menerima 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta ruang uji coba terbatas (sandbox).