Mengacu pada surat itu, Dedi menerangkan, terdapat sejumlah permasalahan terkait dengan aspek lingkungan dan keselamatan. Selain itu, operasi tambang galian C itu turut membuat kemacetan, polusi hingga kerusakan jalan.
Penutupan sementara tambang Parung Panjang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.
"Kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang, karena kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar," kata Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (28/10/2025).
Berikut daftar 26 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Jawa Barat yang operasionalnya distop sementara:
Rumpin
PT. Karya Citra Quarindo
PT. Musika Purbantara Utama
PT. Lola Lauttimur
PT. Solusi Bangun Beton
CV Aneka Sri
PT. Lotus SG Lestari
Cigudeg
PT Windoe Andesit Utama
PT Gunung Mas Jaya Indah
PT Batujaya Makmur
PT Meganta Batu Sampurna
KUD Serba Guna
PT Aloma Wangi
PT Batutama Manikam Nusa
PT Dian Purnawiraswasta
PT Sinar Mandiri Mitrasejati
PT Taruna Tangguh Mandiri
PT Andesit Pratama
PT Batu Multindo Perkasa
PT Sudamanik
PT Gunung Prima Bogor
PT Wijaya Karya Beton
PT Batu Sarana Persada
PT Central Pasific Develeopment
PT Andesit Pratama Jaya
PT Mega Mas Corporindo
Parung Panjang
PT Sofa Nugraha
(azr/naw)






























