Purbaya soal Bea Cukai Digeledah: Biar Proses Hukum Berjalan
Dovana Hasiana
24 October 2025 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada kantor Direktorat
Terlebih, Purbaya menggarisbawahi perkara itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri keuangan pada 8 September 2025. Merujuk pada tempusnya, maka perkara itu terjadi pada era Sri Mulyani Indrawati.
"Itu kan 2022, biar saja orang lab [Balai Laboratorium Bea dan Cukai] yang diperiksa katanya ya, biarin aja seperti apa. rumit di lab itu," ujar Purbaya kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
"Kelihatannya sih eksportirnya cukup canggih tuh, tetapi itu pasti akan debatable [belum pasti] bukti ilmiahnya seperti apa. Saya tidak tahu biar prosesnya berjalan."
Terpisah, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan Kejaksaan Agung tengah mengumpulkan informasi mengenai perkara ekspor POME 2022.
"Hal yang pasti kasus dugaan masalah POME. Intinya cari data saja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan," ujar Djaka.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Kejagung melakukan penggeledahan terhadap beberapa ruangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menyita sejumlah dokumen yang diperlukan.
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cekai, memang benar ada beberapa tindakan dan langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," ujar Anang kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Selain kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejagung juga telah menggeledah sejumlah tempat di beberapa wilayah dalam penyidikan ini. Namun, dia enggan mengelaborasi hal tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
"Sementara semua apa yang diambil dalam langkah penggeledahan yang menurut penyidik itu dibutuhkan dalam rangka untuk mendukung alat bukti nantinya ya," ujarnya.
Selain menggeledah, jaksa juga telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengetahui perkara ini. Namun, Anang memastikan belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. Jaksa juga belum mempersangkakan pasal untuk menjerat pihak yang diduga melakukan praktik lancung tersebut.






























