RKP tersebut juga mencantumkan klausul pemberian peluang kenaikkan gaji melalui peningkatan kesejahteraan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN, yang tergambar pada penghargaan hingga kedisiplinan.
Aspek kedisiplinan tersebut diukur melalui Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.
"Untuk mewujudkan itu, dalam dilaksanakan melalui; penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN; serta penerapan sistem manajemen kinerja ASN," tulis lampiran tersebut.
Saat ini, ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah rincian gaji terbaru PNS berdasarkan golongan:
1. Gaji PNS Golongan I (Juru)
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
PNS yang masuk dalam golongan I umumnya adalah pegawai dengan tingkat pendidikan rendah atau yang baru memulai karir di birokrasi.
2. Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan II adalah pegawai yang memiliki keterampilan lebih dan sudah melalui beberapa tahun masa kerja atau pendidikan lebih tinggi dari golongan I.
3. Gaji PNS Golongan III (Penata)
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
PNS di golongan III biasanya memiliki jabatan yang lebih tinggi dan latar belakang pendidikan yang lebih kuat, seperti lulusan sarjana (S1) atau sederajat.
4. Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Golongan IV adalah level tertinggi dalam struktur PNS, yang umumnya diisi oleh pegawai senior dengan pengalaman kerja yang panjang dan tanggung jawab yang besar.
(lav)































