Sebagai informasi, China, Amerika Serikat dan Negara Eropa tak disebutkan dalam lampiran tersebut, sehingga impor benang negara-negara ini berpotensi terkena tarif masuk tersebut.
Aturan ini juga menyebutkan jika importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk benang kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
“Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.” sebut aturan itu.
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2025 dan akan berlaku 10 hari sedang diundangkan atau pada tanggal 30 Oktober 2025 mendatang.
Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengenaan
| No | Periode Pengenaan | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1 | Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini | Rp 7.500/Kg |
| 2 | Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama | Rp 7.388/Kg |
| 3 | Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua | Rp 7.277/Kg |
(ell)






























