Logo Bloomberg Technoz

"Jadi yang paling fair adalah tetap mengacu ke harga pasar, tetapi Antam mendapatkan jaminan pasokan dari para perusahaan tambang emas dalam negeri atas kebutuhan emasnya."

Karyawan menunjukkan Logam Mulia di Butik Emas Antam, Pulogadung, Kamis (10/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Untuk diketahui, pemerintah tengah mengkaji skema DMO emas sebagai upaya memperkuat pasokan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. 

Apalagi, pasokan emas domestik belum mencukupi kebutuhan nasional, sehingga Antam masih terus mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun dari Singapura dan Australia.

Di lain sisi, kemampuan produksi emas Antam sendiri terbatas; hanya sekitar 1 ton per tahun dari tambang Pongkor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa kajian DMO emas dilakukan secara hati-hati. Kebijakan tersebut bisa bersifat sementara, terutama selama produksi PT Freeport Indonesia (PTFI) belum pulih pascainsiden longsor di tambang Grasberg Block Cave (GBC).

Tri menyebut Antam sejatinya telah memiliki perjanjian pembelian 30 ton emas per tahun dari Freeport yang cukup untuk kebutuhan normal. Namun, dengan terganggunya produksi Freeport, pasokan tersebut belum terpenuhi. Untuk itu, DMO dianggap sebagai langkah darurat menjaga ketersediaan emas di pasar domestik.

Cuma kalau misalnya nanti ada DMO, seandainya ada DMO, nanti kalau misalnya sananya beroperasi seperti apa. Jangan sampai juga terus malah numpuk,” kata Tri di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Dia menambahkan pemerintah juga menyiapkan evaluasi terhadap kebijakan ekspor Antam, termasuk mekanisme pajak ekspor-impor untuk menekan ketergantungan pada emas impor.

Dari sisi perusahaan, Antam menyatakan dukungan terhadap rencana DMO tersebut. Corporate Secretary Antam, Wisnu Danandi Haryanto, mengatakan kebijakan itu berpotensi menutup kekurangan pasokan hingga 30 ton per tahun.

Namun, dia menegaskan, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan agar seluruh pelaku di rantai pasok emas dapat menjaga keberlanjutan industri nasional.

Di sisi lain, sejumlah penambang lokal menegaskan agar DMO emas tidak menetapkan harga jual di bawah pasar. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyampaikan, penentuan harga DMO harus mengikuti harga komoditas emas di pasar global.

Dia juga menyinggung perlunya pengaturan yang jelas terkait mekanisme Financial Adjustment Tax (FAT) jika diterapkan bersamaan dengan kebijakan DMO.

Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Indonesia (PII) Rizal Kasli menambahkan, pelaksanaan DMO perlu memperhatikan aspek kontraktual. Menurutnya, penambang yang telah memiliki kontrak ekspor jangka panjang harus meninjau ulang perjanjian mereka agar sesuai dengan regulasi baru.

(rtd/wdh)

No more pages