Hal itu telah diatur dalam POJK No. 13/2023 sehubungan dengan Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan yang kemudian kembali ditetapkan melalui Surat OJK No. S-102/D.04/2025.
Periode buyback dimulai terhitung sejak 22 Oktober 2025 hingga 19 Januari 2026. Meski demikian, manajemen BBCA bisa mengakhiri lebih cepat buyback tersebut.
Dalam pelaksanaan buyback, BBCA akan menggunakan dana sendiri dan bukan dari pinjaman. Hasil pelaksanaan Buyback akan dicatat sebagai saham tresuri sebagai pengurang ekuitas perusahaan.
(dhf)
No more pages

































